Senin, 16 November 2009

kaitan kaidah hukum dengan kaidah sosial

1. PENDAHULUAN

Dalam Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah (Norma), yang tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tertib. Pergaulan hidup manusia dapat mempengaruhi pola – pola berpikir manusia dan akan disalurkan dengan sifat dan karakter yang negative maupun positif. Kaidah disini difungsikan sebagai aturan untuk memberikan arahan dalam pergaulan hidup manusia yang diklasifikasikan dalam kaidah – kaidah kepercayaan dan kaidah – kaidah kesusilaan. Kaidah kepercayaan ditujukan untuk mencapai kehidupan yang beriman, sedangkan kaidah kesusilaan sendiri bertujuan agar manusia hidup berakhlak/ mempunyai hati nurani yang bersih. Dalam sosiologi hukum, kaidah yang didukung oleh kekuasaan pusat diterapkan dalam bentuk hukum, namun terdapat pertentangan diantara para ahli hukum dimana terdapat perbedaan dari sumber sanksinya dan pelaksanaanya.

Walaupun terdapat perbedaan namun inti dari sistem hukum sendiri sebenarnya terletak pada kesatuan aturan primer dan aturan sekunder. Aturan primer hanya merupaka ketentuan – ketentuan informal tetapi kehidupan manusia terus berkembang dan semakin kompleks sehingga kosekwensinya dapat menjadikan aturan primer tersebut menjadi pudar dan disini peraturan sekunder menjadi peran yang sangat penting yang hal ini dapat dilihat bahwa aturan sekunder meruapak rules of recognition, rules of change, dan rules of adjudication. Adalah hal yang sulit dalam membedakan antara hukum dan kaidah – kaidah secara tegas, namun terdapat cirri – cirri khusus di dalam hukum dimana hukum bertindak sebagai alat kekuasaan pusat untuk menciptakan keseimbangan didalam kehidupan bernegara. Sekiranya semua hal ini dapat dipahami bahwa hukum digunakan untuk tujuan perdamaian.

Dalam makalah ini akan lebih ditekankan tentang pembahasan masalah kaidah social karena kaidah social merupakan sebuah kaidah yang sangat erat dengan kehidupan masyarakat karena kaidah social berasal dari kebiasaan masyarakat.

2. PERMASALAHAN

  1. Apa pengertian kaidah sosial?
  2. Apa Fungsi dan Peran Kaidah Sosial Dalam Kehidupan Bermasyarakat?
  3. Apa konstribusi kaidah sosial dalam penciptaan hukum nasional?
  4. Apa contoh kaidah sosial yang dirubah menjadi hukum nasional?

3. PEMBAHASAN

3.1. Kaidah Sosial
Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia pada saat ini, ada empat jenis kaidah sosial, yaitu;
1. Kaidah agama
Kaidah agama merupakan aturan-aturan yang berisi perintah maupun larangan yang besumber pada kitab suci masing-masing agama. Misalnya saja, bagi umat Islam, kaidah agama bersumber pada Al-Qur’an, atau injilyang menjadi sumber kaidah agama bagi yang memeluk agama Kristen.
Kaidah agama bukanlah kaidah yang bersifat mengikat kepada seluruh warga Negara Indonesia, kaidah ini tergantung pada agama apa yang dianut oleh warga tersebut. Oleh karenanya kaidah agama Islam tidak dapat diterapkan kepada individu atau masyarakat yang beragama Kristen, ataupun sebaliknya.

2. Kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah suatu keadaan dimana manusia secara naluriah dapat mengetahui dan membedakan tindakan yang baik dan tindakan yang buruk, hal itu dikarenakan kaidah kesusilaan bersumber dari naluri manusia tersebut.
Naluri manusia yang demikian itu menjadikannya aturan-aturan tersendiri dalam berperilaku, khususnya dalam menjaga diri dari tindakan-tindakan burukyang dapat merugikan diri sendiri.

3. Kaidah kesopanan
Kaidah kesopanan ialah aturan-aturan dalam bertingkah laku di dalam kehidupan bermasyarakat. Kaidah ini berisikan perintah maupun larangan untuk agar ketertiban dalam masyarakat tetap terjaga, baik itu berupa keamananmaupun kenyamanan.
Sopan santun merupakan salah satu sikap yang diperlukan seseorang untuk dapat diterima dengan baik oleh masyarakatnya, di samping sikap-sikap yang nebjadi syarat lainnya.

4. Kaidah Kebiasaan.
Kaidah kebiasaan merupakan aturan-aturan yang terbentuk oleh suatu kebiasaan di dalam masyarakat. Kebiasaan-kebiasaan tersebut membutuhkan waktu yang lama serta kontinuitas dalam pelaksanaannya sebelum menjadi kaidah.
Hukum adat merupakan bagian dari kaidah kebiasaan, oleh karenanya kaidah kebiasaan menjadi kaidah yang paling beragam seiring dengan beragamnya adat dan kebudayaan yang ada di Indonesia.

A. Perbedaan dalam kaidah-kaidah sosial

Sebelum mengetahui tentang perbedaan di antara kaidah-kaidah sosial, ada baiknya kita mengetahui tentang persamaan di antara kaidah-kaidah itu, yaitu semua kaidah-kaidah sosial sama-sama berisikan tentang aturanyang dimana di dalamnya berisikan tentang perintah dan larangan. Lalu sanksi yang timbul tidak jelas atau abstrak.
Ada beberapa perbedaan yang cukup signifikan diantara kaidah-kaidah sosial yang berlaku di Indonesia, dua diantaranya;
1. Sumber kaidah:

- kaidah agama bersumber kepada kitab suci.
- kaidah kesusilaan bersumber kepada hati nurani.
- kaidah kesopanan bersumber kepada masyarakat.
- kaidah kebiasaan bersumber kepada kebiasaan maupun adat istiadat.

2. Sanksi:

- kaidah agama memiliki sanksi dosa.
- kaidah kesusilaan memiliki sanksi ketenangan jiwa yang terganggu.
- kaidah kesopanan memiliki sanksi citra buruk di masyarakat.
- kaidah kebiasaan memiliki sanksi beragam, tergantung pada adatnya.

Walaupun berbeda, kaidah sosial merupakan suatu bagian yang utuh dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

B. Fungsi dan Peran Kaidah Sosial Dalam Kehidupan Bermasyarakat

Fungsi dan peran kaidah sosial di dalam kehidupan bermasyarakat adalah sesuai dengan PP No.25 tahun 2000, yaitu aturan atau ketentuan yang menjadi pedoman masyarakat tersebut dalam melaksanakan setiap kegiatannya. Diharapkan dengan adanya kaidah sosial ini kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan tertib.
Kaidah sosial menjadi aturan hukum lain disamping hukum nasional yang berupa hukum perdata, hukum pidana, ataupun aturan-aturan hukum yang lainnya, dengan harapan dapat melengkapi ataupun menjadi hukum yang lebih jelas bagi kalangan tertentu.

C. Konstribusi kaidah sosial/ hukum adat dalam hukum nasional.

Konstribusi kaidah sosial/ hukum adat dalam hukum nasional adalah sebagai hukum yang mencerminkan kepribadian/ jiwa sebuah bangsa[1]. Kaidah sosial yang tidak menghambat tercapainya masyarakat sosialis pancasila yang dari dulu sampai sekarang menjadi pengatur- pengatur hidup bermasyarakat kita, harus menjadi dasar- dasar elemen, unsur- unsur, hukum yang kita masukan dalam hukum nasional kita yang baru.

Profesor soepomo dalam pidato Dies Natalis di UGM pada tgl 17 maret 1947 menegaskan sebagai berikut:

Ø Bahwa dalam lapangan hidup kekeluargaan, hukum adat masih akan menguasai masyarakat Indonesia.

Ø Bahwa hukum pidana dari suatu negara wajib sesuai dengan corak dan sifat- sifat bangsanya atau masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, maka hukum adat pidana akan memberi bahan- bahan yang sangat berharga dalam pembentukan KUHP pidana baru untuk negara kita.

Ø Bahwa hukum adat sebagai hukum kebiasaan yang tak tertulis akan tetap emnjadi sumber hukum baru dalam hal- hal yang belum atau tidak ditetapkan oleh undang- undang.[2]

Dari berbagai uraian tersebut maka sungguh vital peranan hukum ada/ kaidah sosial dalam merumuskan hukum nasional sebuah negara. Karena jika hukum sebuah negara tidak sesuai dengan sifat atau karakter suatu bangsa maka akan sangat sulit hukum itu bisa dijalankan. Sebagai contoh adalah ketika hukum syari’at Islam di terapkan di Indonesia maka akan sangat sukit itu bisa berjalan. Karena masyarakat Indonesia bukanlah sluruhnya beragama Islam, selain itu dari segi sosio- historisnya masyarakat Indonesia erupakan masyarakat yang kental dengan corak budaya hindu dan budha.

3.2. Contoh Kaidah Sosial Yang Dijadikan Sebagai Hukum Nasional

A. Larangan merokok di tempat umum dan bagi anak- anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggagas perlunya suatu Undang-undang (UU) menyangkut larangan merokok bagi anak-anak karena peredaran rokok di Indonesia semakin tidak terkendali.
"Para perokok pemula semakin berusia muda," kata Sekretaris KPAI Hadi Supeno di Magelang, Sabtu
Pada Tahun 1970, katanya, perokok pemula berusia 15 tahun, tahun 2004 berusia tujuh tahun sedangkan sekarang berusia antara 5 tahun hingga 9 tahun.
Ia mengatakan, hingga saat ini Indonesia merupakan satu-satunya negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Asia yang belum meratifikasi "Framework on Tobacco Control".
Pada Tahun 1993, katanya, sebanyak 192 negara anggota WHO menetapkan konvensi pengendalian tembakau. Hingga saat ini sebanyak 137 negara telah meratifikasinya sedangkan lainnya termasuk Indonesia belum meratifikasi.
"Akibatnya peredaran rokok di Indonesia tidak terkendali, dan itu berbahaya bagi anak-anak," katanya.
Ia mengatakan, hasil penelitian KPAI perokok aktif di Indonesia sekitar 141,4 juta orang sedangkan jumlah penduduk Indonesia sekitar 220 juta orang. Cina dengan penduduk sekitar 1,2 miliar jiwa, perokoknya sekitar 300 juta.

Ia mengatakan, sekitar 80 persen dari total perokok Indonesia itu warga miskin dengan penghasilan sekitar Rp20 ribu per hari.
Sebanyak 2.846 tayangan di semua stasiun televisi di Indonesia selama 1 tahun, katanya, disponsori rokok, sedangkan 1.350 kegiatan nasional juga disponsori rokok.
Total produksi rokok pada tahun 1970 sekitar 33 miliar batang sedangkan tahun 2006 sekitar 230 miliar batang.
"Akibatnya sekitar 43 juta anak usia hingga 18 tahun terancam penyakit mematikan," katanya.
Ia menyatakan pentingnya pemerintah menekan perokok guna mencegah pengaruh buruk rokok bagi anak-anak.
Negara-negara maju seperti, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat berhasil menekan angka perokok secara signifikan. Tetapi di Indonesia justru mengalami peningkatan pesat.
Menurut dia, kebijakan pemerintah tidak mampu mengendalikan peredaran rokok karena rokok menjadi sumber pembiayaan pembangunan. Tahun 2007 cukai rokok mencapai sekitar Rp57 triliun.
Selain itu, katanya, Kementerian Perindustrian menjadikan rokok sebagai industri utama yang menyangga industri nasional, bahkan akan terus dikembangkan hingga Tahun 2020.
"Seharusnya jangan produksi rokok yang dinaikan tetapi cukai rokok yang dinaikan sehingga rokok menjadi barang mahal dan tidak bisa dicapai anak-anak," katanya.
Pemerintah, katanya, juga harus segera meratifikasi konvensi pengendilan tembakau karena di dalamnya mengatur larangan iklan rokok.
Ia juga mengatakan, rancangan amandeman undang-undang tentang kesehatan yang dalam pembahasan saat ini antara lain mengatur larangan rokok bagi anak-anak.
"Merokok bagi anak mengganggu pertumbuhan jaringan tubuhnya," katanya.
Hingga saat ini KPAI melakukan survei tentang rokok, menggalang kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat antirokok, melakukan lobi dengan berbagai pihak terkait, serta menggalang aliansi dengan pemangku kepentingan atas larangan merokok bagi anak, kata Hadi Supeno.

Jadi dari kutipan diatas dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa merokok lebih banyak bahayanya dari pada manfaatnya. Sehingga sekarang telah diterbitkan undang- undang yang melarang untuk merokok ditempat umum dan bagi anak- anak kecil. Sebagai contoh adalah kejadian di Surabaya dimana seorang penumpang para pemilik jasa angkutan umum dipaksa oleh pemda agar memaksa turun orang/ penumpang yang merokok didalam bis (http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/10/22/brk,20091022-203923,id.html) sedangkan sebenarnya merokok adalah bukan sebuah larangan akan tetapi kalau menurut kaidah social merokok di tempat umum dan anak- anak kecil yang merokok itu kurang etis sehingga terkesan tidak baik akan tetapi sekarang kaidah social tersebut telah diubah menjadi peraturan dalam hukum nasional.

B. Larangan meminta- minta

Pengemis sering kali kita jumpai di beberapa jalan di ibu kota atau daerah- daerah lainnya akan tetapi sekarang telah dikeluarkan undang- undang tentang larangan memberi apapun kepada para pengemis dengan alas an tidak mendidik dan sebagainya sebagaimana Dikutip dari republika.co.id dan beberapa sumber lainnya,baru – baru ini terdapat berita yang mengejutkan, Bersadarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pada pasal 40 huruf c disebutkan setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. Berikut ini adalah kutipannya di pasal 40, yang menjerat pemberi sedekah.
Setiap orang atau badan dilarang
a. Menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
b. Menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Sedangkan ketentuan pidananya tercantum di Pasal 61.
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 3 huruf i, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 huruf a, Pasal 1 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 huruf a, huruf e, huruf h, Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 17 ayat (2), ayat (3), Pasal 19 huruf b, Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 25 ayat (2), ayat (3), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 huruf a, huruf b, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 huruf a, huruf c, Pasal 51, Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 57 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah). Dalam hal ini sama juga dengan permasalahan dalam rokok. Mengemis atau mengamen sebenarnya bukan lah pekerjaan yang melanggar hokum, akan tetapi dengan berjalannya waktu demi keteriban bersama akhirnya diberlakukan larangan memberi pengamen atau pengemis dalam hokum nasional.

C. larangan membuang sampah disembarang tempat

Pasal 25 UU Pengelolaan Sampah menyebutkan, masyarakat dapat memperoleh kompensasi dari pemerintah jika mengalami kerugian akibat pengelolaan sampah yang buruk. Bentuk kompensasi dapat berupa direlokasi, pemulihan lingkungan, serta biaya kesehatan dan pengobatan.

UU Pengelolaan Sampah juga mengatur larangan membuang sampah sembarangan. Warga masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun. "Sejak diberlakukannya UU ini, masyarakat tidak boleh membuang sampah sembarangan. Ada hukumannya," kata Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pengelola Sampah, Syamsul Bachri, Rabu (8/4).

UU tersebut juga mewajibkan setiap pelaku usaha meminimalkan pengunaan bahan baku yang menghasilkan sampah. Pelaku usaha agar sedapat mungkin menggunakan bahan baku yang sampahnya dapat didaur ulang atau mudah diurai oleh alam.

Selain itu, UU Pengelolaan Sampah melarang pembuangan sampah di tempat terbuka. UU ini mewajibkan pengelola sampah membuang sampah di tempat pembuangan terakhir. Hal ini termasuk pelayanan pengelolaan sampah terhadap masyarakat.

4. KESIMPULAN

Dari semua penjelasan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa banyak sekali- aturan- aturan, norma- norma ataupun kaidah- kaidah yang dapat dijadikan sebagai seumber dari hukum nasional. Karena bagaimanapun semua aturan atau hukum nasional berasal dari kebiasaan masyarakat.

Dan sebuah hukum suatu negara tidaklah dapat berjalan apabila tidak sesuai dengan karakter dan sifat- sifat masyarakat dari suatu negara tersebut, karena dalam hal ini masyarakat merupakan objek dari hukum tersebut.

Disamping itu ada beberapa hukum adat / kaidah sosial yang telah benar- benar disahkan oleh pemerintah menjadi sebuah hukum tetulis di Negara Indonesia.

Diantaranya adalah larangan mengenai maslah rokok, untuk saat ini pemerintah telah menetapkan pasal akan larangan merokok di tempat umum dan bagi anak- anak.

Selain itu tentang masalah peminta- minta yang sering kita jumpai dijalan- jalan, beberapa perda saat ini telah mengesahkan bahwa dilarang memberi peminta- minta dijalanan.

Begitu juga dengan masalah sampah, pemerintah telah mengeluarkan hukum tertulis mengenai pengelolaan sampah.

Akan tetapi semua itu tidaklah bisa berjalan apabila kita sebgai masyarakat yang menjdi subyek hukum tersebut tidak mematuhi hukum- hukum tersebut. Kesadaran akan hukum sangat diperlukan dalam melancarkan proses penegakan hukum di Indonesia, demi mewujudkan ketertiban dan kenyamanan bersama.

  1. DAFTAR PUSTAKA

Mertokusumo, sudikno. Mengenal Hukum.penerbit Lyberti .Jogjakarta.2002

Wignjodipuro, surojo. Pengantar dan asas- asas hukum adat.gunung agung. Jakarta 1967.

http://www.indoskripsi.com

http://www.wikipedia.com

http://www.google.com



[1] Surojo wignjodipuro, SH. Pengantar dan asas- asas hukum adat. Hal: 64.

[2] Surojo wignjodipuro, SH. Pengantar dan asas- asas hukum adat. Hal: 65.

Selasa, 06 Oktober 2009

sistem sosial vietnam

Sistem Sosial Vietnam

Vietnam adalah negara yang teletak di paling timur semenanjung Indo China di Asia Tenggara, Vietnam berbatasan dengan beberapa negara yaitu Republik Rakyat China di sebelah utara, Laos disebelah barat laut, Kamboja disebelah barat daya, dan disebelah timur terbentang laut China selatan. Dengan jumlah penduduk 84 juta jiwa Vietnam adalah negara terpadat penduduknya ke 13 di Dunia. Vietnam sejak abad 11 SM sampai 10 M adalah bangsa yang berdiri dibawah kekuasaan kekaisaran China, mereka baru mendapat kemerdekaan secara politis pada tahun 939 M. Sejak saat itulah Vietnam mulai membangun bangsanya sendiri dan menggunakan Champ sebagai nama negara mereka. Lalu bagaimana sistem sosial yang telah dibangun oleh bangsa Vietnam? Sistem sosial Vietnam akan penulis jabarkan sesuai dengan bentuk pengelompokan sistem sosial oleh Easton. Menurut Easton sistem sosial dikelompokkan menjadi beberapa sistem, yaitu sistem budaya, sistem ekonomi, sistem demografi, dan struktur sosial. Sistem sosial disini mempunyai pengertian sebagai sebuah sistem yang mempelajari tentang bagaimana kehidupan sebuah masyarakat, sebagaimana objek yang diambil oleh ilmu sosial adalah masyarakat atau kehidupan bersama sebagai hal yang dipelajarinya. Dengan pengelompokan sistem sosial oleh Easton tersebut maka akan lebih mempermudah dalam mengetahui bagiamana sistem sosial disebuah negara.
Sistem budaya, bangsa Vietnam adalah bangsa yang sangat menghargai dunia pendidikan, bahkan satu-satunya cara seseorang untuk bisa maju secara sosial atau menjadi seseorang yang lebih tinggi kelas sosialnya adalah dengan lulus dalam ujian Mandarin kerajaan, jenjang pendidikan yang ada di Vietnam ada dalam 5 kategori yaitu mulai dari SD, SMP, SMA dan Universitas, orang Vietnam yang menempuh jalur Universitas kebanyakan mengambilnya di Ho Chi Minh city dan Hanoy, selain itu pemerintah Vietnam telah menyiapkan Universitas-Universitas yang digunakan untuk mencetak sarjana-sarjana yang berkualitas dan terampil dalam suatu bidang pekerjaan yang kemudian akan mereka pekerjakan dalam pemerintahannya. Sedangkan untuk menghapuskan buta huruf pada rakyat Vietnam pemerintah telah membangun sekolah-sekolah mulai dari tingkat perkotaan hingga ke berbagai pelosok pedesaan. Dalam bidang agama, pada sensus tahun 1999 80.8% rakyat Vietnam menganut agama (komunis) mungkin ini terpengaruh oleh kekuasaan kekaisaran China yang telah menguasai Vietnam sejak abad 11 SM sampai 10 M, karena China merupakan negara yang menganut komunis. Kemudian perancis dan militer Amerika yang berada di Vietnam dengan tujuan untuk berperang menyebarkan Agama Kristen di Vietnam, namun tidak mempunyai pengaruh yang besar begitu pula dengan Islam di Vietnam, disana Islam hanya di anut oleh minoritas dari etnis Champ.
Dalam bidang politik, satu-satunya partai yang ada di Vietnam adalah partai Republik Sosialis Vietnam, pengaruh dari komunisme sangat kental dengan kegiatan politik di Vietnam, terbukti dengan hanya organisasi-organisasi yang bekerjasama atau didukung oleh partai komunis lah yang di perbolehkan ikut dalam pemilihan umum. Dalam pemerintahannya presiden Vietnam adalah juga sebagai kepala negara Vietnam dan juga seorang panglima tertinggi militer Vietnam. Sedangkan perdana menteri Vietnam adalah juga seorang kepala pemerintahan Vietnam dan mengepalai kabinet yang terdiri atas 3 deputi perdana menteri serta mengepalai 26 menteri-menteri dan perwira-perwira. Majelis Nasional Vietnam (National Assembly of Vietnam) adalah badan pembuat undang-undang pemerintah yang memegang hak legislatif, terdiri atas 498 anggota. Majelis ini memiliki posisi yang lebih tinggi daripada lembaga eksekutif dan judikatif. Seluruh anggota kabinet berasal dari Majelis Nasional. Mahkamah Agung Rakyat (Supreme People's Court of Vietnam) memiliki kewenangan hukum tertinggi di Vietnam, juga bertanggung jawab kepada Majelis Nasional. Di bawah Mahkamah Agung Rakyat adalah Pengadilan Kotamadya Propinsi dan Pengadilan Daerah Vietnam. Pengadilan Militer Vietnam juga cabang adjudikatif yang kuat dengan kewenangan khusus dalam hal keamanan nasional. Semua organ-organ pemerintah Vietnam secara besar dikontrol oleh Partai Komunis. Dan mayoritas orang-orang yang ditunjuk pemerintah adalah anggota-anggota partai. Sekretaris Jendral Partai Komunis mungkin adalah salah satu pemimpin politik terpenting di Vietnam, mengontrol organisasi nasional partai dan perjanjian-perjanjian negara, dan juga mengatur undang-undang.
Sistem ekonomi, peperangan yang terjadi di Vietnam sangat memukul perekonomian Vietnam, akibatnya mereka di embargo oleh beberapa negara Eropa dan Amerika yang mengakibatkan perekonomian mereka semakin memburuk selain itu partner-partner Vietnam dalam perdagangan dari blok-blok komunis juga menyusut. selain dari beberapa faktor external tersebut juga terdapat faktor-faktor internal yang juga turut serta memperburuk perekonomian Vietnam yaitu antara lain terjadinya korupsi oleh pejabat-pejabat pemerintahan serta ketidak efisienan program-program pemerintah semakin memperburuk perekonomian Vietnam disamping itu kurangnya pemenuhan terhadap target jumlah produksi, serta kualitas barang produksi yang jelek dan pembatasan dalam kegiatan perekonomian serta perdagangan juga mengganggu perekonomian Vietnam. Namun pada pada tahun 1986, dalam Kongres Partai Keenam Vietnam memperkenalkan reformasi ekonomi penting dengan elemen-elemen ekonomi pasar sebagai bagian dari paket reformasi ekonomi luas yang disebut Doi Moi (Renovasi).
Dalam reformasi perekonomian ini kepemilikan swasta dimaksimalkan dalam bidang industri, perdagangan dan pertanian, yang kemudian menjadikan Vietnam mengalami kemajuan yang sangat pesat dalam perekonomian, hingga Vietnam dinyatakan sebagai negara dengan pertumbuhan perekonomian tercepat kedua dunia. Bahkan Manufaktur, teknologi informasi dan industri teknologi canggih berkembang sangat cepat melebihi kecepatan pertumbuhan ekonomi Nasional. Disamping itu dalam bidang bisnis perminyakan, sebenarnya Vietnam masih tergolong sebagai negara pemain baru dalam bisnis ini akan tetapi saat ini Vietnam telah menjadi negara produsen minyak terbesar ketiga di Asia Tenggara dengan penghasilan minyak 400.000 barel perhari. Selain itu dalam bidang pertanian, hasil dari langkah-langkah reformasi tanah telah menjadikan pertanian di Vietnam berkembang dengan pesat, selain sebagai pengekspor beras terbesar ke dua setelah Thailand Vietnam juga sebagai produsen kacang cashew terbesar dengan suplay 1/3 dari seluruh kebutuhan dunia terhadap kacang cashew. Selaian sebagai pengekspor beras dan kacang cashew Vietnam juga memiliki hasil-hasil pertanian lain yang juga menjadi kunci ekspor mereka yaitu kopi, teh, karet dan produk-produk perikanan. Partner-partner perdagangan utama Vietnam adalah termasuk Jepang, Australia, negara-negara ASEAN, A.S. dan negara-negara Eropa Barat.
Namun pada kenyataanya Vietnam masih tergolong sebagai negara miskin meskipun telah mengalami pertumbuhan ekonomi yang cepat, butuh waktu yang cukup lama untuk menjadikan Vietnam sebagai negara yang kaya. pertanian yang awalnya menjadi sektor pemasukan ekonomi yang sangat kuat telah melemah karena tersaingi oleh kemajuan sektor-sektor ekonomi lainnya, fakta ini berdarkan sumbangan terhadap GDP (Grows Domestik Product/ Pertumbuhan Produk Domestik) dari 42% pada tahun 1989 menjadi 20% pada tahun 2006. selain itu jumlah pendapatan penduduknya yang relatif masih rendah yaitu 1$ per hari cukup banyak, akan tetapi sekarang jumlah penduduk miskin itu telah berkurang secara pesat akibat cepatnya pertumbuhan ekonomi Vietnam. Kemudian jumlah pengangguran di daerah perkotaan yang terus meningkat akibat urbanisasi (perpindahan penduduk dari desa kekota) menunjukkan bahwa Vietnam masih tergolong sebagai negara yang mikin, kebanyakan mereka yang melakukan urbanisasi mempunyai tujuan untuk memperbaiki taraf hidup mereka, seperti halnya yang terjadi di Indonesia banyak orang-orang dari pedesaan yang berpindah ke jakarta dengan tujuan untuk memperbaiki taraf hidup mereka tapi yang terjadi adalah sebaliknya, kehidupan mereka justru semakin tidak jelas sebagian besar mereka menjadi gelandangan-gelandangan yang hidup di lingkungan-lingkungan kumuh. Begitu juga yang terdapat di Vietnam, masyarakat Vietnam melakukan perpindahan dari desa ke kota dengan tujuan menghindari jumlah pengangguran yang sangat tinggi di daerah pedesaan ke kota untuk beradu nasib ke kota tapi sebaliknya yang terjadi adalah malah menambah jumlah pengangguran yang berada di kota.
Sistem demografi, sistem demografi merujuk pada keadaan penduduk, baik jumlah, komposisi sampai dengan distribusi penduduk maupun pada pertumbuhan penduduk itu sendiri. Dalam masalah ini juga dikenal istilah migrasi (perpindahan) migrasi memiliki pengaruh yang penting terhadap sistem poltik sebuah negara, karena migrasi juga mempengaruhi sistem demografi suatu negara dan perubahan demografi suatu negara akan berpengaruh pada sistem politik suatu negara.dan migrasi pun memiliki bagian-bagiannya yaitu; transmigrasi ( perpindahan penduduk antar pulau akan tetapi masih dalam suatu wilayah negara), urbanisasi ( perpindahan penduduk dari desa kekota), Emigrasi (perpindahan penduduk dari suatu negara keluar kenegara lain), imigrasi ( perpindahan penduduk suatu negara memasuki negara lain). Sebagaimana yang terjadi pada penduduk Vietnam seiring dengan meningkatnya pengangguran di daerah pedesaan yang telah mencapai level kritis akhirnya penduduk Vietnam melakukan perpindahan dari desa ke kota atau urbanisai yang mengakibatkan pertambahan pengangguran di daerah perkotaan.
Sensus penduduk Vietnam tahun 1999 memperkirakan jumlah penduduk Vietnam telah berjumlah 76.3 juta dan perkiraan terkini memperkirakan jumlah penduduk Vietnam melebihi 86 juta jiwa. Dengan jumlah ini Vietnam telah menjadi negara berpenduduk terdapat ke 13 Dunia..
Itulah sekilas gambaran yang bisa di gambarkan oleh penulis tentang bagaimana sistem sosial di Vietnam.

politik

Masa pasca orde baru atau lebih sering dikenal dengan nama masa reformasi dimulai pada tahun 1998 atau ketika presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden dan di gantikan oleh wakilnya yaitu B.J Habibie. Masa reformasi dimulai bersamaan dengan krisis perekonomian yang melanda sejumlah negara Asia termasuk Indonesia.
Di Indonesia, tanda-tanda adanya krisis terjadi pada minggu kedua Juli 1997, ketika kurs Rupiah merosot dari Rp. 2.432 per Dolar AS menjadi sekitar Rp. 3.000 per Dolar AS. Bank Indonesia berusaha membuat sejumlah kebijakan dengan melebarkan rentang kendali rupiah, namun krisis moneter yang diikuti dengan semakin menipisnya tingkat kepercayaan, membuat nilai Rupiah semakin sulit dikontrol.
Terjadinya krisis mengakibatkan ketidak stabilan keamanan dalam masyarakat. kerusuhan, unjuk rasa terjadi diberbagai tempat di Indonesia dan mencapai puncaknya pada tragedi berdarah Tri Sakti yang menewaskan 4 korban mahasiswa. Presiden Soeharto terpaksa mengundurkan diri karena tuntutan dari seluruh elemen masyarakat terutama mahasiswa yang ingin melakukan pembaharuan dan perubahan terhadap negara Indonesia.
Para mahasiswa menuntut agar dibukanya kembali kebebasan yang seluas-luasnya terhadap segalanya. Seperti membuka kembali kebebasan pers dengan menghapuskan keharusan perizinan pers. Pada masa orde baru banyak kalangan pers yang dibredel karena menyampaikan ide yang bertentangan dengan pemerintah. Setelah presiden Soeharto turun maka era reformasi telah di buka, masyarakat memperoleh kebebasannya, pers kembali bisa merentangkan sayapnya, Kemudian penyederhanaan sistem kepartaian di masa orde baru telah diubah dengan membuka seluas-luasya bagi kalangan masyarakat untuk membentuk partai politik yang sesuai dengan keinginan dan cita-cita mereka. Jadi tidak harus untuk memilih partai yang hanya ada tiga pada masa orde baru.
Pada masa reformasi ini juga terjadi peristiwa yang tidak kalah penting. Yaitu terselenggaranya pemilihan umum yang pertama setelah jatuhnya masa orde baru. Pemilu ini diikuti oleh 48 partai. Pemilu ini diselenggarakan untuk memilih calon anggota legislatif yang akan memeperebutkan 500 kursi DPR.
Itulah sekilas gambaran apa yang terjadi pada masa menjelang turunnya presiden Soeharto dan hal apa saja yang berubah ketika era reformasi di tegakkan di Indonesia.

2. permasalahan

a. Masa-masa menjelang turunnya presiden Soeharto
b. Perubahan apa yang terjadi setelah lengsernya presiden Soeharto?

3. Pembahasan

3.1. Masa-masa menjelang turunnya presiden Soeharto
salah satu pemicu berbagai kerusuhan yang terjadi menjelang turunnya presiden Soeharto adalah terjadinya krisis moneter yang melanda Indonesia dan mengakibatkan berbagai gejolak dalam masyarakat. Pengangguran meningkat, harga terus melonjak yang mengakibatkan krisis sosial di berbagai bidang dan mempengaruhi keamanan masyarakat.
Hampir di setiap kota terjadi aksi unjuk rasa. Dan itu terjadi manakala seusai pak harto dilantik kembali menjadi presiden pada 11 maret 1998. mulai dari skala kecil hingga skala besar, berbagai aksi unjuk rasa itu terjadi seperti:
23 maret 1998 terjadi unjuk rasa di solo. Bentrok di unversitas 11 maret, sebanyak 25 orang mahasiswa luka
2 mei 1998 aksi keprihatinan di berbagai kampus melibatkan mahasiswa. Insiden berdarah terjadi di IKIP Jakarta, 33 mahasiswa IKIP luka serius, puluhan lainnya mengalami cedera.
4 mei 1998 unjuk rasa terjadi ketika pemerintah menaikkan harga BBM dan listrik. DPR menolak harga-harga terus membumbung. Harga bahan bakar minyak naik diatas 71 persen. Selama 3 hari terjadi kerusuhan di Medan, Sumatera Utara. Dalam kerusuhan itu 6 orang meninggal dunia.
Pada awal-awal unjuk rasa belum terdengar tuntutan agar presiden mengundurkan diri mereka hanya menginginkan perbaikan ekonomi dan politik. Namun selanjutnya semakin tampak dukungan rakyat kepada pemerintah mulai surut, akhirnya unjuk rasa bukan lagi menuntut perubahan ekonomi dan politik, melainkan menuntut perubahan kepemimpinan nasional.
Demikianlah rangkaian sejumlah aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat terutama oleh mahasiswa, dan aksi-aksi unjuk rasa tersebut mencapai puncaknya dengan meletusnya tragedi Tri Sakti pada 12 mei 1998. Pada waktu itu para mahasiswa Tri Sakti ingin melakukan unjuk rasa namun mereka dihadang oleh aparat keamanan yang kemudian mengakibatkan bentrokan yang memakan korban 4 orang maha siswa akibat tembakan peluru tajam oleh aparat.
Kerusuhan-kerusuhan tersebut mengakibatkan berbagai kerugian bagi masyarakat, pemerintahh menjelaskan bahwa kerusuhan massa yang terjadi dijakarta 13-14 mei 1998 menelan kerugian material senilai Rp 2,5 triliun. Dan akhirnya pada 18 mei 1998 pukul 09.00 WIB, sejumlah delegasi mahasiswa dari puluhan perguruan tinggi maupun delegasi masyarakat mulai memasuki gedung DPR. Beberapa diantaranya diterima fraksi-fraksi. Setelah itu gelombang mahasiswa yang mendatangi gedung DPR semakin banyak, mereka menuntut segera dilakukan sidang istimewa MPR serta pencabutan mandat MPR terhadap presiden Soeharto.
Dan pada hari itu juga ketua DPR/MPR mengumumkan rapat hasil pimpinan DPR/MPR yang meminta agar presiden Soeharto secara arif dan bijaksana mengundurkan diri. Dan pada 21 mei 1998 presiden Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden RI.

3.2. Perubahan yang terjadi pasca lengsernya presiden Soeharto
Naiknya B.J Habibie sebagai presiden merupakan awal dari sebuah periode sistem yang baru untuk Indonesia. Saat itu diharapkan Habibi bisa membawa perubahan untuk Indonesia, masa-masa ini lebih dikenal dengan masa transisi atau yang secara populer dengan sebutan masa reformasi. Dan perubahan yang tidak terbayangkan akhirnya terjadi, Habibie telah melakukan beberapa perubahan untuk negeri ini. Baik dalam bidang politik maupun ekonomi. Dalam masa Habibie, konstitusi negara di amandemen, undang-undang pemilu dan partai politik di ubah, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah mulai digulirkan, dan referendum dilakukan di Timor timur yang berakhir dengan merdekanya timor timur menjadi negara baru. Dalam masalah ekonomi habibi bisa mengembalikan kurs mata uang rupiah terhadap dolar As menjadi 6000 Rupiah per Dolar AS.
Perubahan-perubahan inilah yang menyebabkan para pengamat politik menyebut masa kepemimpinan Habibie sebagai masa reformasi, dimana banyak kebijakan-kebijakan baru yang benar-benar mengubah indonesia menjadi negara yang lebih demokratis.
Untuk selanjutnya pemerintahan Habibi dilanjutkan oleh Abdurrahman Wahid pada oktober 1999 namun kepemimpinannnya tidak berlangsung lama karena MPR pada bulan juli menyatakan tidak mendukung kepemimpinan Gus Dur dengan alasan terjadi missmanajemen dalam pemerintahannya. Dan kemudian digantikan oleh megawati dan selanjutnya megawati dikalah kan oleh Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemilihan umum 2004. lalu apa saja yang telah dilakukan dan apa saja hasil yang diperoleh dari kepemimpinan para pemimpin-pemimpin pasca Soeharto tersebut? Disini penulis akan menjelaskan tentang beberapa bidang yang telah dirubah oleh para pemimpin-pemimpin pasca Soeharto tersebut diantaranya penulis akan menjelaskan tentang bidang Politik, dan Ekonomi masyarakat.

3.2.1. Politik
Dalam bidang politik perubahan sangatlah terasa adanya, mulai dari kebebasan rakyat dalam menentukan pilihannnya dalam pemilu, kebebasan rakyat dalam menyampaikan pendapat dengan membuka kebebasan pers dengan menghapuskan keharusan perizinan pers dan ini merupakan Agenda pertama yang dilakukan oleh Habibie dan kabinet yang dibentuknya. Kebebasan masyarakat dalam berpolitik telah dibuka secara lebar dengan mengubah penyederhanaan partai politik pada era orde baru dan membuka seluas-luasnya kepada masyarakat untuk membentuk partai politik. Indonesia kembali pada sistem multi partai. Agenda kedua yang tak kalah pentingnya adalah diselenggarakanya pemilihan umum 1999 yang di ikuti oleh 48 partai politik peserta pemilu untuk duduk di lembaga legislatif.
Setelah dilakukannya pemilihan umum 1999, MPR melakukan proses pemilihan presiden dan wakil presiden untuk memimpin lembaga eksekutif. Dalam proses ini maka terpilihlah Abdurahman Wahid sebagai presiden dan Megawati Soekarnopoetri sebagai wakil presiden Republik Indonesia. Namun karena adanya missmenejemen antara Presiden dengan DPR yang kemudian menimbulkan dalam konflik pemerintahan yang mengakibatkan pemberhentian presiden Wahid oleh MPR. Lalu digantikan oleh wakil presiden Megawati Soekarno poetri untuk memimpin kabinet Gotong Royong. Di masa pemerintahan megawati soekarno poetri sedikit demi sedikit stabilitas ekonomi dan politik mulai pulih. Penataan lembaga politik mulai dilakukan seperti dibentuknya KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan penyelenggara Negara), Mahkaman Konstitusi, dan lembaga negara lainya keberhasilan pemerintahan Megawati dilengkapi dengan terlaksananya pemilihan umum anggota legislatif dan pemilihan umum presiden di tahun 2004 yang berlangsung dengan aman, damai, dan demokratis. .
Pemilihan umum langsung 2004 menetapkan pasangan Soesilo Bambang Yudhoyono dan M. Jusuf Kalla untuk memimpin kabinet persatuan nasional.

3.2.2. Ekonomi
Krisis ekonomi yang ditinggalkan oleh pemerintahan presiden Soeharto adalah termasuk krisis ekonomi yang besar. Yang mana pada saat itu kurs rupiah terhadap dolar anjlok dari Rp 4000 per Dolar As pada tanggal 6 januari 1998 merosot tajam menjadi RP. 17.000 per Dolar AS. Semua harga kebutuhan pokok masyarakat melonjak tinggi, banyak perusahaan-perusahaan gulung tikar akibat kerugian.
Hal ini mengakibatkan jumlah pengangguran yang jumlahnya meningkat, dan semua itu telah menyebabkan kesenjangan sosial. Pencurian, perampokan dan segala bentuk kejahatan bisa timbul akibat masalah perekonomian ini. Aksi penjarahan toko dan aksi anarkis masyarakat yang sebagian besar didukung oleh mahasiswa dan para petani juga kerap mewarnai kehidupan masyarakat pada waktu itu.
Pasca orde baru ini perekonomian mulai kembali, habibie berhasil mengembalikan Kurs Rupiah menjadi kisaran 6000 Rupiah per dolar AS. Perekonomian rakyat mulai tumbuh dengan meningkatnya kegiatan ekspor impor. Kegiatan seperti Usaha Kecil Menengah (UKM) juga mulai kembali pulih seiring dengan pulihnya perekonomian di Indonesia. Dalam persoalan ekonomi, saat ini Indonesia telah menjadi anggota G-20. itu menunjukan bahwa keinginan bangsa ini untuk menjadi negara yang maju adalah sebuah keinginan yang sangat di impikan oleh bangsa ini.

4. Kesimpulan Dan Saran

“Demokrasi bangsa Indonesia adalah demokrasi pancasila. Bukan demokrasi liberal ala barat”, begitulah yang pak Harto pernah kemukakan ( 1987 ). Pada intinya Indonesia adalah negara yang demokrasi. Sehingga sudah sewajarnya jika para mahasiswa melakukan berbagi unjuk rasa untuk mewujudkan demokrasi yang telah dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Orde baru telah menimbulkan kenangan pahit bagi bangsa Indonesia, tapi sekarang kita tidak perlu mengorek - ngorek masa-masa itu. Yang sekarang perlu kita lakukan alah bagaimana menatap masa depan bangsa ini untuk menjadai bangsa yang maju, bangsa yang besar, bangsa yang diakui oleh negara lain.
Kita tidak seharusnya ribut di dalam negara sendiri, kita harus bersatu untuk maju.
Politik dan perekonomian pasca orde baru sedikit demi sedikit lebih baik meskipun butuh waktu yang tidak sebentar untuk menjadikan Indonesia menjadi negara yang maju. Pada awal reformasi, ketika terkena krisis yang melanda negara Asia. Perekonomian memang mengalami kemunduran yang cukup parah, pengangguran meningkat, banyak perusahaan gulung tikar sehingga mengakibatkan kesenjangan sosial dalam masyarakat. Tetapi seiring waktu yang berlalu dan juga pergantian kepemimpinan, perekonomian mulai membaik dengan perubahan-perubahan kebijakan dalam masalah ekonomi oleh pemerintah.
Keadaan politik tidak jauh berbeda karena politik juga berkaitan dengan ekonomi. Ketika perekonomian Indonesia menurun maka kehidupan politik begitu buram karena tidak adanya kepastian mengenai kebutuhan masyarakat. Namun setelah berakhirnya era orde baru perpolitikan jauh lebih baik, kebebasan sebagai warga negara sebuah bangsa di junjung tinggi. Bahkan saat ini Indonesia telah menjadi negara paling demokrasi ke 3 setelah Amerika Serikat dan India.



Daftar Pustaka

Ambar, Sari Dewi dan Lazuardi Adi Sage. (2007). Pak Harto Habis Manis Sepah Dibuang. Jakarta: PT. Jakarta Citra.

Pribadi, Toto dkk. (2006). Sistem Politik Indonesia. Jakarta:UT

Tirtosudarmo, Riwanto. (2007). Mencari Indonesia. Jakarta: LIPI Press
Updated about 5 months ago · ·

masyarakat jawa

. Pendahuluan

System social di negeri ini pada dasarnya tidak bisa terlepas dari sejarah bangsa ini, karena bagaimanapun kolonialisme juga turut membentuk karakter bangsa ini, sebagai contoh adalah munculnya beberapa golongan pada jaman kolonialisme tersebut antara lain yang merupakan bentukan belanda ialah golongan eropah ( para penjajah/ belanda), Timur asing ( orang Arab dan orang ras Tionghoa) dan penduduk Pribumi yaitu orang-orang penduduk asli Indonesia.
Namun pada makalah ini penulis ingin menekankan tentang teori yang di buat oleh Cliford Geertz ketika mengupas kebudayan jawa, menyatakan bahwa masyarakat Jawa terdiri dari tiga kelompok social yaitu kelompok Santri, Priyayi dan Abangan. Kelompok santri adalah kelompok yang lebih condong pada ketaatan terhadap agama atau pada kata lain mereka memiliki pengetahuan tentang agama yang mumpuni, sedangkan kelompok priyayi adalah kelompok masyarakat yang terdiri dari para golongan orang-orang yang memiliki kekayaan atau pangkat yang lebih, atau bisa lebih diistilahkan dengan para konglomerat atau pejabat lalu kelompok abangan adalah orang-orang yang cenderung memiliki haluan kiri ( komunis ) atau bisa dikatakan juga sebagai orang-orang yang memiliki unsur ketaatan terhadap Tuhan rendah.
Namun yang jadi pembahasan saat ini dalah apakah teori tersebut masih relevan untuk digunakan? Karena sebagaimana kita ketahui bahwa kelompok abangan (kelompok orang yang memiliki haluan kiri/ komunis) saat ini telah dihapuskan dari dari kehidupan social bangsa Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi “ Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar keTuhanan yang Maha Esa. Selain itu juga tertuang dalam sila pertama pancasila yang berbunyi “ Ketuhanan yang Maha Esa”. Ini artinya semua rakyat Indonesia haruslah memiliki Agama yang jelas tidak menganut paham kiri (komunis).

II. Perumusan Masalah

A. Apa pengertian struktur social?
B. Bagaimana struktur social masyarakat Indonesia pada masa kolonialisme dan pasca kemerdekaan?
C. Bagaimana struktur social masyarakat Indonesia pada masa saat ini?
D. Apakah masih relevan teori Cliford Geertz jika digunakan pada masa sekarang dengan melihat pada penjelasan poin-poin diatas?

III. Pembahasan

A. Pengertian Sistem Sosial

Manusia pada umumnya dilahirkan sendiri, akan tetapi kenapa manusia harus hidup berkelompok atau bermasyarakat (bersosial)? Sebagaimana firman Alloh dalam Al- Qur’an yang berbunyi:

•• • •

“Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” ( Al- hujarat ayat 13)
Dari ayat tersebut dapat di ambil sebuah kesimpulan yang mengatakkan bahawa manusia tidak mungkin untuk bisa hidup sendirian dalam kehidupan sehari-harinya karena pada hakikatnya manusia adalah mahluk social dan itu telah dibuktikan secara nyata oleh ayat tersebut diatas.
Lalu didalam sebuah masyarakat pasti ada tatanan atau sebuah system untuk mengatur bagimana kehidupan masyarakat tersebut bisa harmonis, tentram dan damai. Istilah tersebut sering disebut dengan kata ‘Sistem Sosial’, dan apa sesungguhnya pengertian dari Sistem Sosial tersebut? System adalah sesuatu yang memiliki bagian-bagian yang bisa bekerja sebagaimana fungsi masing-masing, atau dapat di ilhami dari tubuh manusia. Tubuh manusia merupakan sebuah kesatuan system yang mempunyai beberapa sub system yang bekerja seseai dengan fungsinya masing-masing. Seperti jantung memiliki fungsi nuntuk memompa darah, mata untuk melihat, telinga untuk medengar dan lain-lain. Sistem menurut david Easton setidakya memiliki 3 ciri yaitu, pertama system haruslah berkaitan antara satu dengan lainnya, jika satu rusak maka itu akan mempengaruhi kerja dari system yang lainnya, kedua system haruslah bersikap netral, ketiga system haruslah co-varience dan memiliki ketergantungan antar unit. Sedangkan Sosial adalah masyarakat, sebagaimana pengertian dari sosilogi adalah ilmu-ilmuyang mengambil masyarakat atau kehidupan sebagai objek yang harus dipelajari.
Dengan cara lain dapat dikatakan bahwa system social adalah suatu system yang terdapat dalam kehidupan bermasyarakat. Ia terbentu dari interaksi social yang terjadi antara berbagai individu, yang tumbuh dan berkembang tidak secara kebetulan, melainkan tumbuh dan berkembang diatas standart penilaian umum yang disepakati bersama oleh anggota masyarakat. Yang paling penting diantara berbagai standart penilaian umum tersebut ialah apa yang kita kenal sebgai norma-norma social. Norma – norma social itulah yang sesungguhnya membentuk struktur social.
Jadi dalam bahasa yang lebih umum dapat diambil kesimpulan bahwa system social adalah sebuah system yang berada dalam sebuah masyarakat, dimana system tersebut terjadi karena kesepakatan dari anggota-anggota masyarakat yang telah disetujui bersama.
Sedangkan struktur social adalah adalah kelompok-kelompok social masyarakat yang berada dalam sebuah system sosial yang mana mereka berkelompok berdasarkan persamaan-persamaan yang mereka miliki dalam beberapa hal. Atau dapat dikatakan bahwa kelompok social adalah himpunan atau kesatuan manusia yang hidup bersama, karena adanya hubungan diantara mereka. Hubungan tersebut antara lain menyangkut hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi dan juga suatu kesadaran untuk saling menolong.


B. Struktur Sosial Masyarakat Indonesia Masa kolonialisme dan Pasca kemerdekaan.

Pada tahun 1602 Belanda mulai menguasai wilayah Indonesia dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan-kerajaan kecil yang telah menggantikan majapahit. Satu-satunya yang tidak terpengaruh adalah Timor Portugis, yang tetap dikuasai oleh Portugal hingga 1975 ketika berintegrasi menjadi propinsi Indonesia nernama Timor- Timur. Belanda menguasai Indonesia selama hamper 350 tahun.
Akibat dari kolonialisme tersebut juga membawa pengaruh terhadap keadaan social di Indonesia, diantaranya adalah pembedaan kelas social dalam masyarakat. Dimana pada masa itu terdapat beberapa kelompok social dalam masyarakat Indonesia terlebih dalam kalangan masyarakat jawa, disini penulis menekankan pada pembahasan terhadap masyarakat jawa karena suku ini merupakan suku terbesar yang ada di Indonesia, tercatat sekurangnya 83,8 juta jiwa pada tahun 2000.
Pada awalnya kelompok social yang ada adalah kelompok yang merupakan bentukan dari penjajah Belanda yaitu pertama, kelompok Eropah yang terdiri dari golongan para penjajah, yang cenderung memiliki kekuasaan tertinggi. Yang kedua adalah kelompok Timur Asing yang terdiri dari para pedagang dari bangsa Arab dan bangsa China, kelompok ini merupakan kelompok yang memiliki kekuasaan pertengahan. Dan yang paling terakhir adalah kelompok ketiga yaitu kelompok pribumi yaitu kelompok yang terdiri dari kalangan masyarakat asli Indonesia yang mayoritas merupakan sebagai budak.
Masyarakat Indonesia pada masa Hindia- Belanda, menurut Furnival adlah merupakan suatu masyarakat majemuk ( plural societies), yakni suatu masyarakat yang terdiri dari dua atau lebih elemen yang hidup sendiri-sendiri tanpa ada pembauran satu sama lain didalam suatu kesatuan politik. Sebagai masyarakat majemuk, masyarakat Indonesia ia sebut sebagai suatu tipe masyarakat daerah tropis dimana mereka yang berkuasa dan mereka yang dikuasai memiliki perbedaan ras. Orang-orang belanda sebagai golongan minoritas, kendati jumlahnya semakin bertambah terutama pada akhir abad ke -19, sekaligus adalah penguasa yang memerintah bagian amat besar yaitu orang-orang asli Indonesia ( Pribumi). Yang menjadi warga kelas tiga di Negerinya sendiri golongan orang – orang Tionghoa sebagai golongan terbesar di anatara orang-orang Timur asing lainnya, menempati kedudukan menengah diantara golongan tersebut diatas.
Sedangkan pada masa setelah kolonialisme masyarakat Indonesia menurut Herbert Feith Indonesia memiliki du buah budaya politik yang dominant yaitu aistokrasi jawa dan wiraswasta Islam. Begitu juga menurut penelitian yang dilakukan oleh Cliford Geertz yang menyatakan bahwa kelompok social masyarakat Jawa yang merupakan suku mayoritas yang mendiami negeri Indonesia ini terdiri dari tiga buah kelompok yaitu kelompok santri, priyayi dan abangan yang pengertiannya sudah terdapat pada pembahasan-pembahasan diatas. Cliford Geertz juga mengelompokkan masyarakat Indonesia dalam tiga sub-budaya yaitu (1) petani pedalaman jawa dan bali, (2) masyarakat islam pantai, dan (3) masyarakat pegunungan.

B. Struktur Sosial Masyarakat Indonesia Masa Sekarang.

Setelah tumbangnya rezim Soeharto, penulis kira rakyat Indonesia telah mendapatkan kebebasan sepenuhnya. Setelah presiden Soeharto turun maka era reformasi telah di buka, masyarakat memperoleh kebebasannya, pers kembali bisa merentangkan sayapnya, Kemudian penyederhanaan sistem kepartaian di masa orde baru telah diubah dengan membuka seluas-luasya bagi kalangan masyarakat untuk membentuk partai politik yang sesuai dengan keinginan dan cita-cita mereka. Jadi tidak harus untuk memilih partai yang hanya ada tiga pada masa orde baru.
Pada masa reformasi ini juga terjadi peristiwa yang tidak kalah penting. Yaitu terselenggaranya pemilihan umum yang pertama setelah jatuhnya masa orde baru. Pemilu ini diikuti oleh 48 partai. Pemilu ini diselenggarakan untuk memilih calon anggota legislatif yang akan memeperebutkan 500 kursi DPR.
Dari pernyataan diatas sudah dapat diambil kesimpulan bahwa sudah tidak ada lagi pembedaan terhadap kelompok sosial masyarakat Indonesia. Semua memperoleh haknya. Terlebih dalam hal politik. Semua masyarakat Indonesia dari kalangan apapun, dari suku apapun bisa mencalonkan dirinya sebagai anggota legislative bahkan dapat juga mencalonkan diri mereka sebagai presiden. Itu membuktikan bahwa tidak ada lagi pembedaan dalam status social.
Tapi menurut penulis masih ada satu permasalahan social yaitu pada bentuk kaya dan miskin, namun saat ini itu tidak menjadikan sebuah masalah karena di Negara manapun pasti ada yang miskin dan kaya, yang penting adalah tidak adanya diskriminasi oleh si kaya terhadap si miskin.
Itulah gambaran penulis tentang Sosial masyarakat Indonesia saat ini.

E. Masih Relevankah Teori Cliford Geertz Jika Digunakan Pada Masa Sekarang.

Dari pengertian data-data diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa pernyataan diatas sudahlah tidak rlevan lagi Karena dapat dilihat sendiri bahwa saat ini sudahlah tidak ada lagi pembedaan status social dalam masyarakat Indonesia. Semua dapat memperoleh kebebasan, perdamaian dan perlindungan. Kemudian rakyat bebas menentukan aspirasinya tanpa harus merasa takut atas ancaman-ancaman dari berbagai pihak. Karena di dalam Negara telah terdapat oknum-oknum yang secara khusus telah diberi tugas untuk melindungi kepentingan masyarakat seperti Polisi.

Dalam undang-undang pun telah dijelaskan yaitu pada BAB XA**) tentang HAK ASASI MANUSIA pada pasal 28 J yang berbunyi
(1). Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
(2). Dalam menjalankan hak dan keebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam sustu masyarakat demokratis.**).
Dari isi undang-undang diatas maka penulis memiliki kesimpulan bahwa sudah semestinya teori tersebut harus tidak digunkan lagi.
Disamping masalah diatas, terdapat alasan lain kenapa teori tersebut harus dihapuskan. Yaitu kita dapat mengetahui bahwa kaum kiri saat ini telah dilarang di Indonesia sejak peristiwa G 30 september yaitu peristiwa pembantaian kaum komunis. Disisni dpat diambi sebuah kesimpulan bahwa sudah tidak ada lagi kaum komunis tersebut, jadi sudah secara nyata teori dari Cliford Geertz tersebut jika saat ini masih dipakai adalah suatu kesalahan atau tidak relevan lagi. Dan para kaum abangan yang ada sekarang ini sudahlah tidak pernah muncul lagi. Jadi sudah jelas tidak seharusnya kalau sampai saat ini teori dari Geertz tersebut masih diterapkan di Indonesia.

IV. Kesimpulan

Dari semua penjelasan tersebut diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pada jaman penjajahan atau kolonialisme masyarakat Indonesia cenderung menjadi budak di negeri sendiri. Mereka menjadi kelompok bawah dari system klasifikasi yang dibuat oleh Belanda yaitu sebagai kelompok pribumi yang posisinya berada paling bawah. Di bawah kelompok Eropah yang terdiri dari kaum penjajah yang menjadi penguasa mutlak. Dan dibawah kelompok Timur Asing yang terdiri dari para pedagang Tionghoa dan kelompok pedagang dari Arab.
Akan tetapi seiring dengan kemerdekaan bangsa Indonesia ada beberapa ilmuan yang kemudia mengelompokkan masyarakat baru Indonesia, diantaranya adaah Cliford Geertz yang mengelompokkan masyarakat Indonesia menjadi kelompok santri, priyayi dan abangan.
Kemudian seiring dengan proses demokrasi dan dilarangnya komunisme di Indonesia, pendapat para ilmuan tersebut sudah tidak relevan lagi karena pada umumnya saat ini tidaklah ada pembedaan dalam status social yang mencolok di Indonesia. Sebagaimana terdapat dalam undang-undang pada bab Hak Asasi Manusia. Dan juga dalam ayat al-Qur’an surat al-hujarat ayat 13, yang menyatakan bahwa manusia diciptakan bersuku-suku adalah untuk saling mengenal antara satu dengan lainnya, dan tidak ada perbedaan diantara mereka, yang mebedakan hannyalah ketaqwaannya.

•• • •



V. Daftar Pustaka

Dr. Nasikun. Sistem Sosial Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995

Pribadi, Toto dkk. Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Universitas Terbuka, 2006.

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Surabaya: Pustaka Agung Harapan.