Selasa, 06 Oktober 2009

masyarakat jawa

. Pendahuluan

System social di negeri ini pada dasarnya tidak bisa terlepas dari sejarah bangsa ini, karena bagaimanapun kolonialisme juga turut membentuk karakter bangsa ini, sebagai contoh adalah munculnya beberapa golongan pada jaman kolonialisme tersebut antara lain yang merupakan bentukan belanda ialah golongan eropah ( para penjajah/ belanda), Timur asing ( orang Arab dan orang ras Tionghoa) dan penduduk Pribumi yaitu orang-orang penduduk asli Indonesia.
Namun pada makalah ini penulis ingin menekankan tentang teori yang di buat oleh Cliford Geertz ketika mengupas kebudayan jawa, menyatakan bahwa masyarakat Jawa terdiri dari tiga kelompok social yaitu kelompok Santri, Priyayi dan Abangan. Kelompok santri adalah kelompok yang lebih condong pada ketaatan terhadap agama atau pada kata lain mereka memiliki pengetahuan tentang agama yang mumpuni, sedangkan kelompok priyayi adalah kelompok masyarakat yang terdiri dari para golongan orang-orang yang memiliki kekayaan atau pangkat yang lebih, atau bisa lebih diistilahkan dengan para konglomerat atau pejabat lalu kelompok abangan adalah orang-orang yang cenderung memiliki haluan kiri ( komunis ) atau bisa dikatakan juga sebagai orang-orang yang memiliki unsur ketaatan terhadap Tuhan rendah.
Namun yang jadi pembahasan saat ini dalah apakah teori tersebut masih relevan untuk digunakan? Karena sebagaimana kita ketahui bahwa kelompok abangan (kelompok orang yang memiliki haluan kiri/ komunis) saat ini telah dihapuskan dari dari kehidupan social bangsa Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi “ Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar keTuhanan yang Maha Esa. Selain itu juga tertuang dalam sila pertama pancasila yang berbunyi “ Ketuhanan yang Maha Esa”. Ini artinya semua rakyat Indonesia haruslah memiliki Agama yang jelas tidak menganut paham kiri (komunis).

II. Perumusan Masalah

A. Apa pengertian struktur social?
B. Bagaimana struktur social masyarakat Indonesia pada masa kolonialisme dan pasca kemerdekaan?
C. Bagaimana struktur social masyarakat Indonesia pada masa saat ini?
D. Apakah masih relevan teori Cliford Geertz jika digunakan pada masa sekarang dengan melihat pada penjelasan poin-poin diatas?

III. Pembahasan

A. Pengertian Sistem Sosial

Manusia pada umumnya dilahirkan sendiri, akan tetapi kenapa manusia harus hidup berkelompok atau bermasyarakat (bersosial)? Sebagaimana firman Alloh dalam Al- Qur’an yang berbunyi:

•• • •

“Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” ( Al- hujarat ayat 13)
Dari ayat tersebut dapat di ambil sebuah kesimpulan yang mengatakkan bahawa manusia tidak mungkin untuk bisa hidup sendirian dalam kehidupan sehari-harinya karena pada hakikatnya manusia adalah mahluk social dan itu telah dibuktikan secara nyata oleh ayat tersebut diatas.
Lalu didalam sebuah masyarakat pasti ada tatanan atau sebuah system untuk mengatur bagimana kehidupan masyarakat tersebut bisa harmonis, tentram dan damai. Istilah tersebut sering disebut dengan kata ‘Sistem Sosial’, dan apa sesungguhnya pengertian dari Sistem Sosial tersebut? System adalah sesuatu yang memiliki bagian-bagian yang bisa bekerja sebagaimana fungsi masing-masing, atau dapat di ilhami dari tubuh manusia. Tubuh manusia merupakan sebuah kesatuan system yang mempunyai beberapa sub system yang bekerja seseai dengan fungsinya masing-masing. Seperti jantung memiliki fungsi nuntuk memompa darah, mata untuk melihat, telinga untuk medengar dan lain-lain. Sistem menurut david Easton setidakya memiliki 3 ciri yaitu, pertama system haruslah berkaitan antara satu dengan lainnya, jika satu rusak maka itu akan mempengaruhi kerja dari system yang lainnya, kedua system haruslah bersikap netral, ketiga system haruslah co-varience dan memiliki ketergantungan antar unit. Sedangkan Sosial adalah masyarakat, sebagaimana pengertian dari sosilogi adalah ilmu-ilmuyang mengambil masyarakat atau kehidupan sebagai objek yang harus dipelajari.
Dengan cara lain dapat dikatakan bahwa system social adalah suatu system yang terdapat dalam kehidupan bermasyarakat. Ia terbentu dari interaksi social yang terjadi antara berbagai individu, yang tumbuh dan berkembang tidak secara kebetulan, melainkan tumbuh dan berkembang diatas standart penilaian umum yang disepakati bersama oleh anggota masyarakat. Yang paling penting diantara berbagai standart penilaian umum tersebut ialah apa yang kita kenal sebgai norma-norma social. Norma – norma social itulah yang sesungguhnya membentuk struktur social.
Jadi dalam bahasa yang lebih umum dapat diambil kesimpulan bahwa system social adalah sebuah system yang berada dalam sebuah masyarakat, dimana system tersebut terjadi karena kesepakatan dari anggota-anggota masyarakat yang telah disetujui bersama.
Sedangkan struktur social adalah adalah kelompok-kelompok social masyarakat yang berada dalam sebuah system sosial yang mana mereka berkelompok berdasarkan persamaan-persamaan yang mereka miliki dalam beberapa hal. Atau dapat dikatakan bahwa kelompok social adalah himpunan atau kesatuan manusia yang hidup bersama, karena adanya hubungan diantara mereka. Hubungan tersebut antara lain menyangkut hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi dan juga suatu kesadaran untuk saling menolong.


B. Struktur Sosial Masyarakat Indonesia Masa kolonialisme dan Pasca kemerdekaan.

Pada tahun 1602 Belanda mulai menguasai wilayah Indonesia dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan-kerajaan kecil yang telah menggantikan majapahit. Satu-satunya yang tidak terpengaruh adalah Timor Portugis, yang tetap dikuasai oleh Portugal hingga 1975 ketika berintegrasi menjadi propinsi Indonesia nernama Timor- Timur. Belanda menguasai Indonesia selama hamper 350 tahun.
Akibat dari kolonialisme tersebut juga membawa pengaruh terhadap keadaan social di Indonesia, diantaranya adalah pembedaan kelas social dalam masyarakat. Dimana pada masa itu terdapat beberapa kelompok social dalam masyarakat Indonesia terlebih dalam kalangan masyarakat jawa, disini penulis menekankan pada pembahasan terhadap masyarakat jawa karena suku ini merupakan suku terbesar yang ada di Indonesia, tercatat sekurangnya 83,8 juta jiwa pada tahun 2000.
Pada awalnya kelompok social yang ada adalah kelompok yang merupakan bentukan dari penjajah Belanda yaitu pertama, kelompok Eropah yang terdiri dari golongan para penjajah, yang cenderung memiliki kekuasaan tertinggi. Yang kedua adalah kelompok Timur Asing yang terdiri dari para pedagang dari bangsa Arab dan bangsa China, kelompok ini merupakan kelompok yang memiliki kekuasaan pertengahan. Dan yang paling terakhir adalah kelompok ketiga yaitu kelompok pribumi yaitu kelompok yang terdiri dari kalangan masyarakat asli Indonesia yang mayoritas merupakan sebagai budak.
Masyarakat Indonesia pada masa Hindia- Belanda, menurut Furnival adlah merupakan suatu masyarakat majemuk ( plural societies), yakni suatu masyarakat yang terdiri dari dua atau lebih elemen yang hidup sendiri-sendiri tanpa ada pembauran satu sama lain didalam suatu kesatuan politik. Sebagai masyarakat majemuk, masyarakat Indonesia ia sebut sebagai suatu tipe masyarakat daerah tropis dimana mereka yang berkuasa dan mereka yang dikuasai memiliki perbedaan ras. Orang-orang belanda sebagai golongan minoritas, kendati jumlahnya semakin bertambah terutama pada akhir abad ke -19, sekaligus adalah penguasa yang memerintah bagian amat besar yaitu orang-orang asli Indonesia ( Pribumi). Yang menjadi warga kelas tiga di Negerinya sendiri golongan orang – orang Tionghoa sebagai golongan terbesar di anatara orang-orang Timur asing lainnya, menempati kedudukan menengah diantara golongan tersebut diatas.
Sedangkan pada masa setelah kolonialisme masyarakat Indonesia menurut Herbert Feith Indonesia memiliki du buah budaya politik yang dominant yaitu aistokrasi jawa dan wiraswasta Islam. Begitu juga menurut penelitian yang dilakukan oleh Cliford Geertz yang menyatakan bahwa kelompok social masyarakat Jawa yang merupakan suku mayoritas yang mendiami negeri Indonesia ini terdiri dari tiga buah kelompok yaitu kelompok santri, priyayi dan abangan yang pengertiannya sudah terdapat pada pembahasan-pembahasan diatas. Cliford Geertz juga mengelompokkan masyarakat Indonesia dalam tiga sub-budaya yaitu (1) petani pedalaman jawa dan bali, (2) masyarakat islam pantai, dan (3) masyarakat pegunungan.

B. Struktur Sosial Masyarakat Indonesia Masa Sekarang.

Setelah tumbangnya rezim Soeharto, penulis kira rakyat Indonesia telah mendapatkan kebebasan sepenuhnya. Setelah presiden Soeharto turun maka era reformasi telah di buka, masyarakat memperoleh kebebasannya, pers kembali bisa merentangkan sayapnya, Kemudian penyederhanaan sistem kepartaian di masa orde baru telah diubah dengan membuka seluas-luasya bagi kalangan masyarakat untuk membentuk partai politik yang sesuai dengan keinginan dan cita-cita mereka. Jadi tidak harus untuk memilih partai yang hanya ada tiga pada masa orde baru.
Pada masa reformasi ini juga terjadi peristiwa yang tidak kalah penting. Yaitu terselenggaranya pemilihan umum yang pertama setelah jatuhnya masa orde baru. Pemilu ini diikuti oleh 48 partai. Pemilu ini diselenggarakan untuk memilih calon anggota legislatif yang akan memeperebutkan 500 kursi DPR.
Dari pernyataan diatas sudah dapat diambil kesimpulan bahwa sudah tidak ada lagi pembedaan terhadap kelompok sosial masyarakat Indonesia. Semua memperoleh haknya. Terlebih dalam hal politik. Semua masyarakat Indonesia dari kalangan apapun, dari suku apapun bisa mencalonkan dirinya sebagai anggota legislative bahkan dapat juga mencalonkan diri mereka sebagai presiden. Itu membuktikan bahwa tidak ada lagi pembedaan dalam status social.
Tapi menurut penulis masih ada satu permasalahan social yaitu pada bentuk kaya dan miskin, namun saat ini itu tidak menjadikan sebuah masalah karena di Negara manapun pasti ada yang miskin dan kaya, yang penting adalah tidak adanya diskriminasi oleh si kaya terhadap si miskin.
Itulah gambaran penulis tentang Sosial masyarakat Indonesia saat ini.

E. Masih Relevankah Teori Cliford Geertz Jika Digunakan Pada Masa Sekarang.

Dari pengertian data-data diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa pernyataan diatas sudahlah tidak rlevan lagi Karena dapat dilihat sendiri bahwa saat ini sudahlah tidak ada lagi pembedaan status social dalam masyarakat Indonesia. Semua dapat memperoleh kebebasan, perdamaian dan perlindungan. Kemudian rakyat bebas menentukan aspirasinya tanpa harus merasa takut atas ancaman-ancaman dari berbagai pihak. Karena di dalam Negara telah terdapat oknum-oknum yang secara khusus telah diberi tugas untuk melindungi kepentingan masyarakat seperti Polisi.

Dalam undang-undang pun telah dijelaskan yaitu pada BAB XA**) tentang HAK ASASI MANUSIA pada pasal 28 J yang berbunyi
(1). Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
(2). Dalam menjalankan hak dan keebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam sustu masyarakat demokratis.**).
Dari isi undang-undang diatas maka penulis memiliki kesimpulan bahwa sudah semestinya teori tersebut harus tidak digunkan lagi.
Disamping masalah diatas, terdapat alasan lain kenapa teori tersebut harus dihapuskan. Yaitu kita dapat mengetahui bahwa kaum kiri saat ini telah dilarang di Indonesia sejak peristiwa G 30 september yaitu peristiwa pembantaian kaum komunis. Disisni dpat diambi sebuah kesimpulan bahwa sudah tidak ada lagi kaum komunis tersebut, jadi sudah secara nyata teori dari Cliford Geertz tersebut jika saat ini masih dipakai adalah suatu kesalahan atau tidak relevan lagi. Dan para kaum abangan yang ada sekarang ini sudahlah tidak pernah muncul lagi. Jadi sudah jelas tidak seharusnya kalau sampai saat ini teori dari Geertz tersebut masih diterapkan di Indonesia.

IV. Kesimpulan

Dari semua penjelasan tersebut diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pada jaman penjajahan atau kolonialisme masyarakat Indonesia cenderung menjadi budak di negeri sendiri. Mereka menjadi kelompok bawah dari system klasifikasi yang dibuat oleh Belanda yaitu sebagai kelompok pribumi yang posisinya berada paling bawah. Di bawah kelompok Eropah yang terdiri dari kaum penjajah yang menjadi penguasa mutlak. Dan dibawah kelompok Timur Asing yang terdiri dari para pedagang Tionghoa dan kelompok pedagang dari Arab.
Akan tetapi seiring dengan kemerdekaan bangsa Indonesia ada beberapa ilmuan yang kemudia mengelompokkan masyarakat baru Indonesia, diantaranya adaah Cliford Geertz yang mengelompokkan masyarakat Indonesia menjadi kelompok santri, priyayi dan abangan.
Kemudian seiring dengan proses demokrasi dan dilarangnya komunisme di Indonesia, pendapat para ilmuan tersebut sudah tidak relevan lagi karena pada umumnya saat ini tidaklah ada pembedaan dalam status social yang mencolok di Indonesia. Sebagaimana terdapat dalam undang-undang pada bab Hak Asasi Manusia. Dan juga dalam ayat al-Qur’an surat al-hujarat ayat 13, yang menyatakan bahwa manusia diciptakan bersuku-suku adalah untuk saling mengenal antara satu dengan lainnya, dan tidak ada perbedaan diantara mereka, yang mebedakan hannyalah ketaqwaannya.

•• • •



V. Daftar Pustaka

Dr. Nasikun. Sistem Sosial Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995

Pribadi, Toto dkk. Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Universitas Terbuka, 2006.

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Surabaya: Pustaka Agung Harapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar